Monday, June 05, 2006

Pemerintah Sulit Penuhi Anggaran Pendidikan 20 Persen

Republika
Selasa, 06 Juni 2006

JAKARTA -- Pemerintah tidak mungkin memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN pada tahun-tahun ini. Bila hal itu dipenuhi, dipastikan seluruh proyek pemerintah harus dihentikan.

Pernyataan itu dikemukakan Menkominfo, Sofyan Djalil, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/6). ''Intinya, pemerintah dan DPR sangat serius menanggapi keputusan dan keinginan soal 20 persen anggaran pendidikan itu. Tetapi, kalau dicapai hari ini, proyek pemerintah di semua departemen harus di-pending,'' kata Sofyan. Namun, karena persoalan itu merupakan hak bujet, maka kewenangan itu merupakan hak DPR bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan pemerintah memiliki tiga opsi terkait anggaran pendidikan itu. Ketiga opsi itu pula yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, kemarin malam. Namun, Sofyan menolak merinci ketiga opsi tersebut. ''Yang pasti, lebih tinggi dari hanya 9,1 persen sebagaimana yang diberitakan selama ini,'' kata Sofyan. ''Berapa besarnya itu yang masih dikaji Menkeu, Sri Mulyani.''

Sebelumnya, kemarin (5/6) di Minahasa, Sulawesi Utara, Ketua DPR, Agung Laksono, meminta agar anggaran pendidikan 20 persen itu bukan patgulipat. ''Saya tidak setuju kalau angka 20 persen hanya akal-akalan. Dikumpulkan dari departemen-departemen,'' kata Agung. Jika manipulasi seperti itu dilakukan, tujuan peningkatan mutu pendidikan pun tidak akan tercapai.

Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi, anggaran pendidikan yang sebelumnya hanya mencapai Rp 30 triliun, akan naik menjadi sekitar Rp 90 triliun. ''Dengan anggaran sebesar itu, mestinya pendidikan dari TK hingga SMA bisa gratis,'' kata Agung.

Namun, Agung masih mempersoalkan rincian besaran tersebut. ''Apakah bujet total atau belanja pusat saja? Apakah 20 persen itu termasuk gaji guru, dosen, hingga semua prasarana. Semua harus dirumuskan lebih dulu,'' kata dia. Rencananya bulan ini DPR akan menyelesaikan pembahasan APBN Perubahan (APBN-P).(osa/dwo )

0 Comments:

Post a Comment

<< Home