Sunday, May 07, 2006

Tinjau Ulang Ujian Nasional

Zuber Safawi, SHI., Ketua Komisi X DPR-RITinjau Ulang Ujian NasionalFraksi-PKS Online: Pemberlakuan Ujian Nasional (UN) sebagai unsur penting standar kelulusan siswa sudah tidak relevan lagi, karena itu pemerintah sudah saatnya mengevaluasi kembali kebijakan ini.
Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR Zuber Safawi dalam keterangan yang disampaikan di Semarang, Selasa, terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2006.

Penghapusan dibutuhkan karena secara normatif proses evaluasi belajar siswa seharusnya telah dimulai sejak awal tahun belajar, sehingga hasil evaluasi lebih bersifat komprehensif.
Lebih penting dari itu, katanya, ada fakta ketimpangan baik dalam ketersediaan sarana, prasarana, mutu, dan biaya pendidikan masing-masing daerah, bahkan antarsekolah.
"Jadi sebelum ada pemetaan dan standarisasi pelayanan pendidikan maka pelaksanaanya hanya akan menimbulkan problem ketidakadilan," kata politikus PKS asal Jawa Tengah itu.

Menurut dia, UN seyogyanya bisa diimplementasikan dalam konteks kewajiban pemerintah menilai kualitas pendidikan di tanah air secara makro, memetakan, dan membina sekolah-sekolah yang rendah di dalam pencapaian standar minimal nilai mata pelajaran, agar sesuai dengan standar nasional pendidikan melalui program-program peningkatan mutu sekolah.
Di dalam UU Sisdiknas Pasal 58 Ayat 1 dan 2 sendiri secara tegas menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik, katanya.

Sedangkan evaluasi peserta didik satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional kependidikan.

"Dengan demikian, UN bukan penentu kelulusan. Namun secara faktual faktor ketidaklulusan siswa lebih banyak terjadi pada kegagalan siswa dalam nilai UN," katanya.

Zuber mengingatkan seharusnya Depdiknas lebih memprioritaskan kepada pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan, karena hal itu menjadi hak konstitusional warga negara akan wajib belajar yang selama ini belum terpenuhi secara memadai.
Sumber: Republika

0 Comments:

Post a Comment

<< Home